Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencana akan segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (25/9) terkait dua rancangan peraturan KPU yang telah dilakukan uji publik.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebutkan bahwa dua rancangan PKPU itu adalah pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.
“Apa yang menjadi masukan tersebut kami akan tindak lanjuti dan dalam waktu dekat insyaallah besok hari KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk membahas dua rancangan PKPU,” kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Selain itu, dia pun mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
“Dan tadi proses kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar, tidak hanya parpol tingkat pusat yang memberikan masukan, tetapi juga dari rekan-rekan NGO serta beberapa pihak lainnya,” pungkasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
– Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
– Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
– Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
– Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
– Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
– Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
– Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
– Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
– Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
– Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
– Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Red/HS