Dugaan Pelanggaran PPLN London Akan Segera Dicek Bawaslu

.com – Anggota Badan Pengawas (Bawaslu) RI Lolly Suhenty memastikan akan segera mengecek dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London.

“Aku malah baru tahu. Aku belum tau. Jadi dicek dulu, ya, karena aku baru dapat info dari teman-teman. Nanti dicek,” kata Lolly di kawasan Gambir, , Selasa (13/2/24).

Sebelumnya, beredar video sejumlah warga negara (WNI) yang tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS.

Dalam video yang beredar, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN tidak mempersilakan mereka masuk TPS.

Sementara itu, PPLN London menanggapi video dengan narasi yang menyebutkan sejumlah WNI di Inggris Raya dan Irlandia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

BACA JUGA :   Partai Demokrat Bantah Terlibat di Balik Narasi Besar Ijazah Palsu Jokowi

Ketua PPLN London Denny Kurniawan mengatakan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yakni pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.

“Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024,” kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA :   Gelar Pelantikan Pengurus Serentak, DPD PAN Prabumulih Siap Dongkrak Suara Pileg 2024

Denny mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan dilakukan dalam rangka mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.

Dia menambahkan bahwa ketentuan mengenai aturan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas gedung dinilai tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.

Oleh sebab itu, Denny mengatakan bahwa tidak diperkenankannya sejumlah WNI untuk menggunakan hak pilihnya karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

“Berkenaan dengan pemilih yang tidak diperkenankan masuk daftar pemilih khusus (DPK), hal ini karena pemilih tersebut sudah terdaftar di DPT dalam negeri,” tuturnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!