Gakkumdu Banten Menangkap 3 Pelaku Terduga Lakukan Politik Uang

Putraindonews.com, Jakarta – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang mengamankan tiga orang pelaku yang diduga pelaku politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.

Pelaku berinisial ND (30), MH (31), dan SD (35) itu diduga merupakan bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon, kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto dalam keterangannya di Kota Serang dikutip dari Antara, Sabtu (19/4).

“Tim Gakkumdu mengamankan dua orang pelaku saat membawa uang tunai dan daftar penerima. Masing-masing pemilih dijanjikan menerima Rp50.000 untuk mendukung paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Endang.

Penangkapan ND dan MH dilakukan pada Jumat (18/4) di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Dalam aksinya, para terduga pelaku meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk didata dalam daftar nominatif dan menjanjikan imbalan uang sebesar Rp50.000 per orang.

BACA JUGA :   Unik TPS di Kecamatan Pakel Dihiasi Wayang Kulit Sebagai Hiasan

Saat diamankan, keduanya tengah membawa uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada para pemilih sesuai daftar yang telah disusun.

Lebih lanjut, Endang mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.

Alex disebut menerima dana dari Andri. Keduanya diketahui merupakan anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang.

Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan ini meliputi uang tunai Rp9.550.000 dalam pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar, enam lembar daftar nominatif calon penerima politik uang di TPS 08 Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal sebanyak 189 orang, dua unit telepon genggam dan motor.

Sementara, SD diringkus di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, atas dugaan membujuk warga untuk memilih pasangan calon tertentu dengan imbalan uang tunai.

“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp450.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kampung Pagadungan dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp25.000, untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Endang.

BACA JUGA :   Mahfud MD Ungkap Praktik Kecurangan dalam Pemilu Dulu dan Sekarang

Menurut Endang, uang tersebut didapatkan SD dari seseorang bernama Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari. Uang itu kemudian akan dibagikan kepada warga di sekitar Kampung Pagadungan guna memenangkan pasangan calon nomor urut 01 dalam pelaksanaan PSU.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang pecahan Rp20.000 sebanyak 18 lembar dengan total Rp360.000, uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 lembar sejumlah Rp90.000, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Endang menyatakan, proses penyelidikan masih terus berlanjut.

“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” ungkap dia. Red/TK

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!