Gakkumdu Gelar Lokakarya Pelanggaran Pilkada 2024

Putraindonews.com, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Puadi menyebut bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar lokakarya atau workshop untuk meningkatkan efektivitas penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

“Workshop ini bertujuan untuk me-refresh (menyegarkan kembali, red.) pengetahuan Bapak, Ibu, terkait peraturan tentang penanganan tindak pidana pemilihan, dan juga berkaitan untuk meningkatkan soliditas,” kata Puadi dalam Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang digelar secara hibrida dan disaksikan dari Jakarta, Senin (23/9).

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut menjelaskan bahwa lokakarya mendesak dilaksanakan agar tiap unsur Sentra Gakkumdu memiliki pemahaman yang sama terkait aturan dan mekanisme hukum.

BACA JUGA :   Hadapi Verifikasi Partai Politik Untuk 2024, DPW PKS Sulawesi Selatan Siap 100%

Terlebih, kata dia, Sentra Gakkumdu merupakan suatu kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, sehingga melalui lokakarya yang digelar hingga Rabu (25/9) tersebut dapat memperkuat sinergisitas tiga lembaga tersebut.

“Agar tidak ada suatu perbedaan berkaitan dengan interpretasi hukum yang dapat menghambat dalam proses penegakan hukum (dugaan pelanggaran pilkada, red.),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan bahwa lokakarya dibuat agar tiap unsur Sentra Gakkumdu dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang bersifat teknis atau administratif hingga tindak pidana.

BACA JUGA :   Keamanan IT KPU Harus Diperkuat, Waspadai Sabotase Rekapitulasi Suara Pemilu

“Kaitannya dengan isu manipulasi suara, politik uang, hingga intimidasi terhadap pemilih. Untuk itu, workshop akan membahas dalam 1-2 hari ke depan berbagai macam modus pelanggaran, dan tentunya mempersiapkan aparat penegak hukum untuk bisa menghadapi situasi yang kompleks,” jelasnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!