Putraindonews.com, Jakarta – Sistem seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinilai perlu ada perbaikan. Hal itu diungkapkan Inisiator Golkar Muda Nusantara Bersatu (GMNB) Riko Lesiangi.
Menurut Riko, perbaikan itu dilakukan lantaran masih cenderung normatif pada nuansa kepentingan politik.
Pihaknya juga menyebut bahwa penyusunan laporan keuangan memerlukan perjuangan ekstra, sehingga kelemahan dalam sistem dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) hanya menambah permasalahan demi kepentingan politik, baik legislatif maupun eksekutif, yang cenderung didominasi oleh kader partai politik.
“Saatnya memberikan kesempatan kalangan profesional bukan calon via partai politik,” kata Riko dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (20/6).
Dengan memberikan kesempatan kepada kalangan profesional, ia menyebutkan BPK RI bisa berpegang teguh pada tiga prinsip, yakni independensi, integritas, dan profesionalisme.
Menurutnya, calon Anggota BPK RI yang berasal jalur partai politik merupakan kelemahan sistemik bawaan dari masa lalu yang harus segera diperbaiki lantaran berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik korupsi.
“Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun terakumulasi sehingga menjadi penyakit kronis,” ucap dia.
Padahal, sambung dia, BPK merupakan salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan memiliki wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dengan demikian, lanjut Riko, BPK sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk memeriksa keuangan negara tersebut harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni dan berpengalaman.
Selain itu, dia menambahkan, calon Anggota BPK wajib memiliki nilai kredibel, kompeten, integritas tinggi, bebas dari keterikatan partai politik, serta profesional di bidang audit keuangan.
Ia pun memberikan contoh, di beberapa negara maju dalam menentukan anggota badan audit nasional, diperlukan komite akuntan publik untuk turut menentukan penilaian dalam hal kompetensi dan integritas.
“Bukan hal mudah menyajikan laporan keuangan negara ke ruang publik secara akuntabel, tetapi harus sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP),” tutur Riko.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana melakukan seleksi calon Anggota BPK RI periode 2024-2029.
Pembukaan seleksi lima Anggota BPK RI akan diumumkan pada Rabu (19/6), sedangkan pendaftarannya dilakukan pada 20 Juni 2024 sampai 4 Juli 2024. Red/HS