Golkar Nilai Gugatan Kubu 01 dan 03 Tidak Masuk Akal

.com – Politisi partai Golkar Dhifla Wiyani memandang gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal lantaran di luar dari kewenangan (MK).

“Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal, karena UU mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja,” kata dia dalam keterangan pers diterima di , Minggu (31/3/24).

Dhifla menjelaskan inti dari gugatan kubu pasangan calon 01 dan 03 itu mempermasalahkan proses pencalonan dan Rakabuming Raka.

BACA JUGA :   Hadapi Penetapan Tersangka Hasto, PDIP Siapkan Langkah Hukum

Menurutnya, berdasarkan UU pemilu seharusnya gugatan keabsahan pasangan calon presiden wakil presiden dilayangkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika putusan dari Bawaslu dirasa tidak bisa diterima, maka para penggugat bisa melakukan langkah lain.

“Dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke ,” kata dia.

BACA JUGA :   Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada serentak 2024 dengan KPU Kab/Kota Se-Sumut

Dihfal pun menilai para penggugat terkesan menerima keabsahan Prabowo-Gibran lantaran tidak mengadu ke Bawaslu melainkan mengikuti proses pemilu dari mulai pengambil nomor, debat capres cawapres hingga pemungutan suara.

Karenanya, dia menilai kubu 01 dan 03 telah menerima keabsahan Prabowo-Gibran dan tidak layak menggugat-nya ke MK.

“Maka apa pun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!