Golkar Sebut Putusan MK terkait Penghapusan PT Mengejutkan

Putraindonews.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold) sangat mengejutkan.

Ia menilai, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu memutuskan untuk menolak. Adapun putusan terbaru itu dibacakan pada Kamis ini oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

BACA JUGA :   Pertemuan Presiden Jokowi dengan 3 Petinggi KIM, Ujang Komarudin: Ingin Pastikan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

“Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” ujar Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).

Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan presidential treshold itu karena untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA :   Ketua Umum PDIP Minta Pewarta Menjaga Kode Etik Jurnalistik Jelang Pemilu 2024

Adapun Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu belum mengomentari lebih jauh terkait langkah Partai Golkar dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!