Hadapi Sengketa Pilpres, TKN Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara

Putraindonews.com – Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sebanyak 36 pengacara disiapkan menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah menjadi tugas dari kami di TKN untuk mempersiapkan tim hukum yang sudah dirumuskan, sudah di draft surat kuasanya dan sebentar lagi akan disampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran untuk ditandatangani,” ujar Yusril kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (14/3/24).

Lanjut Yusril, ada sekitar 36 orang akan standby itu, kalau mereka para penggugat, tanggal 23 nanti mengajukan permohonan sengketa ke MK, dan pihaknya juga akan mengajukan surat kepada MK sebagai pihak terkait.

BACA JUGA :   Sufmi Dasco: Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodir Penambahan Jumlah Menteri

“Tim kuasa hukum ini, disiapkan karena TKN Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait dalam sengketa pilpres mendatang. KPU akan menjadi pihak termohon dan kubu Ganjar-Mahfud atau Anies-Muhaimin selaku pemohon. Dan, kita sebagai pihak terkait punya hak untuk memberikan jawaban tanggapan menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon menyanggah keterangan-keterangan saksi yang diberikan para saksi ahli yang mereka ajukan dan kita juga bisa ajukan bukti-bukti sebaliknya jadi kalau mereka katakan ada kecurangan kita bilang ini enggak curang kok ini buktinya,” jelas Yusril.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Dukung Penuh Dua Paslon di Pilkada Sumatera Utara

Prabowo Subianto yang akan memilih tim kuasa hukum yang akan dikomandani oleh Yusril Ihza Mahendra sementara, Wakil Ketua Otto Hasibuan, O.C Kaligis dan Fahri Bahmid.

“Jadi seperti itulah dan strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar ada Gerindra ada, dan partai lain juga ada,” pungkas Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!