Hujan Kritik PDIP, DPR RI Tetap Setujui Revisi PKPU terkait Batas Usia Cawapres

Putraindonews.com – Jakarta | Komisi II DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati rencana KPU RI merevisi pasal terkait batas usia minimum capres-cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Persetujuan diambil dalam rapat dengar pendapat pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/23) malam WIB.

Kesepakatan itu diputuskan usai pimpinan KPU dihujani kritikan keras dari sejumlah anggota Fraksi PDIP DPR.

Semua pihak yang terlibat dalam rapat, termasuk Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Rancangan yang diusulkan KPU adalah mengubah bunyi pasal Pasal 13 Ayat 1 Huruf q yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

BACA JUGA :   Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil sedang Ditelusuri Bawaslu Jabar

Perubahan dilakukan sesuai amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bunyi pasal tersebut diubah menjadi: syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Menariknya sejumlah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP melontarkan sederet pertanyaan mengenai keabsahan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober.

Ini dikarenakan pendaftaran dilakukan, pasal batas usia belum direvisi. Adapun Gibran ketika itu masih berusia 36 tahun.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjawab semua kritikan tersebut. Khusus soal pendaftaran Gibran sebagai cawapres, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya baru menerima berkas pendaftaran. Adapun proses verifikasi dokumen kini masih berlangsung hingga penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.

BACA JUGA :   GBB Yakin Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Kian Gesit Usai Saddam Al Jihad Jadi Direktur Muda TPN

Menurut Hasyim, perubahan PKPU memang harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah yang dilaksanakan hari ini.

“Kesimpulan dari rapat konsultasi itu menyetujui perubahan PKPU Nomor 19/2023 yang substansinya penyesuaian terhadap norma dalam putusan MK Nomor 90,” kata Hasyim saat ditanyai wartawan.

Ia mengatakan, perubahan PKPU ini selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi dan pengundangan di Kemenkumham.

Tambahnya, PKPU yang baru telah diundangkan sebelum pasangan capres-cawapres ditetapkan pada 13 November 2023. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!