Jelang Pilkada 2024, KPU Sumba Barat Gelar Sosialisasi 2 PKPU

Putraindonews.com, NTT – KPU Sumba Barat laksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Aula Kantor KPU Sumba Barat pada Sabtu (20/07/24).

Kegiatan ini dipimpin oleh Teguh Rahardjo selaku Ketua KPU Sumba Barat dan didampingi oleh Muhammadiyah (Komisioner KPU Sumba Barat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Ridwan M Kamodo (Komisioner KPU Sumba Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan), Oktavianus Malo (Komisioner KPU Sumba Barat Divisi Hukum dan Pengawasan), Agusalim Ahmad (Komisioner KPU Sumba Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Pura Pajangu, SH (Sekretaris KPU Sumba Barat).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumba Barat Teguh Rahardjo mengatakan bahwa saat ini KPU Sumba Barat menyelenggarakan sosialisasi PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“PKPU No. 7 Tahun 2024 yang telah ditetapkan 19 Juni 2024, dan diundangkan tanggal 21 Juni 2024 secara garis besar terdiri dari 12 Bab dan 61 pasal. Secara gambaran umum dalam PKPU ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih yang dimulai dari tahapan sinkronisasi data, pemuktahiran Data Pemilih sampai pada penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara dan juga nantinya penetapan daftar pemilih tetap,” ujarnya.

BACA JUGA :   Partai Gelora Nilai Situasi Politik Jelang Pemilu 2024 Masih Dinamis

Lanjut Ketua Teguh, Penyusunan daftar pemilih ini sudah dimulai dari bulan April yang lalu yakni penerimaan DP 4 dari kementrian dalam negeri sebagai bahan daftar pemilih yang digunakan oleh KPU untuk disinkronisasikan dengan daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir dan selanjutnya dilakukan pemuktahiran sampai ditetapkannya DPT nantinya pada tanggal 21 September 2024 yang akan datang.

“Jumlah Data Pemilih hasil Sinkronisasi antar DP 4 dan Daftar Pemilih Terakhir untuk kabupaten Sumba Barat menghasilkan jumlah sebanyak 99.441 pemilih. Dari data tersebut KPU Sumba Barat melakukan pemetaan TPS. Dan beberapa waktu yang lalu KPU Sumba Barat telah menetapkan jumlah TPS di Sumba Barat sebanyak 239 TPS dan ditambah 1 TPS khusus di Lapas jadi total TPS Sebanyak 240 TPS,” tandasnya.

Menurutnya, TPS ini lebih sedikit/kurang dari pemilu yang lalu dimana pemilu yang lalu sebanyak 405 TPS. Berkurangnya TPS ini dikarenakan untuk Pilkada ketentuan jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 600 pemilih, sedangkan pemilu yang lalu sebanyak 300 pemilih di setiap TPS.

Kemudian saat ini KPU Sumba Barat melalui badan Adhoc sedang melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit ) oleh Pantarlih yang sudah dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 yang lalu dan berakhir pada 24 Juli 2024 mendatang.

Selanjutnya untuk PKPU No. 8 Tahun 2024 yang mana telah ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024 yang lalu terdiri dari 14 Bab dan 150 Pasal secara gambaran umum dalam PKPU ini mengatur tentang tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencalonan persyaratan calon, tahapan penelitian administrasi pasangan calon dan penetapan pasangan calon serta ketentuan lainnya.

BACA JUGA :   Pimpin Rombongan, Ketua DPW PKS Sulsel Datangi Pulau Lae-Lae : Ada Apa ?

“Untuk tahapan pencalonan sudah dimulai sejak bulan Mei yang lalu khusus untuk pasangan calon perseorangan/calon independen,” ungkap Ketua KPU Sumba Barat.

Sedangkan tahapan pendaftaran baik itu pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang berasal dari partai politik yang kami akan umumkan pada tanggal 24-26 Agustus Tahun 2024, dan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dan akan terus berproses sampai pada penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pada tanggal 22 September 2024 dan selanjutnya pada 23 September mendatang akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

“Kami berharap semua proses dapat berjalan dengan baik tentunya melalui kerjasama dan dukungan semua pihak,” harapnya.

Usai membuka kegiatan sosialisasi, selanjutnya pemaparan materi sosialisasi PKPU No. 7 Tahun 2024 oleh Muhammadiyah selaku Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi.

Berlanjut pada Materi kedua yakni sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 oleh Ridwan M Kamodo Kadiv Teknis Penyelenggaraan.

Turut hadir; Plh. Sekda Sumba Barat, Kasat Intel Polres Sumba Barat, Ketua Bawaslu Sumba Barat dan Sekretaris Bawaslu Sumba Barat, Plt. Kadis Dukcapil Sumba Barat, Dinsos Sumba Barat, PA GMNI Sumba Barat Sekretaris BKPSDM Sumba Barat, Kabid Kesbangpol Sumba Barat, Tokoh Masyarakat, Pendeta GKS Waikabubak, Perwakilan partai politik Se-kabupaten Sumba Barat dan Insan pers. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!