Putraindonews.com – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinilai layak untuk direvisi. Salah satu alasannya, karena regulasi itu harus mengikuti perkembangan zaman atau dinamika politik.
Pendapat ini disampaikan pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ujang menyebut, UU MD3 perlu dilakukan revisi, mengingat nantinya yang akan menguasai Parlemen ialah partai-partai poltik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM adalah gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jika ditambah PKB dan NasDem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung 6 parpol. Sehingga total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi DPR RI 2024-2029. Golkar: 102 kursi, Gerindra: 86 kursi, Demokrat: 44 kursi, PAN: 48 kursi, PKB: 68 kursi, Nasdem: 69 kursi atau setara 64,32 kursi Parlemen.
“Undang-Undang itu harus mengikuti juga perkembangan zaman. perkembangan dinamika politik yang ada. Nah, kalau saat ini mayoritas Parlemen dikuasai oleh KIM, maka sejatinya, soal perlu atau tidaknya (direvisi) tergantung KIM. Kalau memang diperlukan, ya, direvisi,” kata Ujang.
Menurut pendiri Indonesia Politik Review (IPR) itu, bila nantinya UU MD3 direvisi, yang akan diubah ialah terkait Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 yang mengatakan ketua DPR RI adalah anggota DPR RI dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR RI.
“Direvisi. Direvisi berarti kemungkinan besar PDIP atau Mba Puan (Maharani) akan kehilangan kursi ketua DPR RI nya. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi adalah terkait dengan posisi ketua DPR RI,” ujarnya.
Yang tadinya jatahnya partai pemenang dan jumlah kursi terbesar di DPR RI, menurut Ujang, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di Parlemen.
“Nah, sosok yang menonjol dari KIM untuk diusung menjadi orang nomor satu di Parlemen adalah Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang telah berpengalaman dalam 5 tahun terakhir ini. (Dasco) kan jadi wakil ketua DPR RI, dan sudah saatnya menjadi ketua DPR RI,” katanya.
Selain itu, lanjut Ujang, yang akan meramaikan bursa calon ketua DPR RI dari KIM ialah Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
“Pak Doli, beliau juga tokoh muda Golkar yang bagus, Waketum (Golkar) bidang pemilu dan ketua komisi II DPR RI,” pungkasnya. Red/HS