Jokowi Wajib Terbitkan Payung Hukum demi Buktikan Netralitas dalam Pilpres

Putraindonews.com – Jakarta | Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai tidak cukup atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu. Pernyataan tersebut dinilai sebatas imbauan, omongan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,”tegas Jamiluddin Ritonga pada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/23).

Menurutnya, presiden harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Untuk itu, presiden harus mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi jalannya Pemilu 2024.

“Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” ujar Jamiluddin seraya menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, Kementerian, Lembaga Kepresidenan, dan Pemerintah Daerah (Pemda).

BACA JUGA :   KPU Sumut Berharap Kedepankan Visi Misi dalam Debat Pilkada

Lembaga tersebut, menurut dia perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden agar tetap netral karena berpotensi terjadi penyalahgunaan untuk mengintervensi pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas dan berat kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitasnya, karena bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu. Karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA :   Cak Imin Lanjut Kampanye di Jatim

Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan penyimpangan yang tidak netral.

“Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk ‘Mewujudkan Pemilu Berintegritas’ yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.

“Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit,” kata Presiden Jokowi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!