Jumlah Pelanggaran Pilkada 2024 Meningkat

Putraindonews.com, Jakarta – Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyebut kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam Pilkada 2024 berhasil, yang ditandai dengan meningkatnya laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat, yang jumlahnya melampaui temuan pengawas.

“Dibandingkan periode sebelumnya (pemilu sebelumnya/Pemilu 2024), jumlah laporan meningkat signifikan. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin tinggi,” kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/12).

Berdasarkan data pilkada per 8 Desember 2024, Bawaslu telah menerima 3.023 laporan pelanggaran pemilu dan mencatat 575 temuan.

Dirinya menambahkan bahwa dari total laporan itu, 2.077 laporan diregister karena memenuhi syarat formil dan materiil, sementara 1.330 laporan tidak diregister, dan 191 laporan masih dalam proses penanganan.

BACA JUGA :   Sebanyak 54 Peserta Hadiri Pembekalan Tugas Wamen Kabinet Prabowo-Gibran

Dari kasus yang telah ditangani, terdapat 847 pelanggaran yang terbagi dalam beberapa kategori yaitu 167 pelanggaran administratif, 134 pelanggaran kode etik, 142 pelanggaran pidana, dan 499 pelanggaran hukum lainnya.

Herwyn turut membandingkan data itu dengan data Pemilu 2024, di mana saat Pemilu 2024 terdapat 1.134 temuan dan 3.411 laporan. Dari laporan tersebut, 2.085 kasus diregister, sedangkan 1.740 kasus tidak diregister.

Dari 1.459 kasus yang telah ditangani, 1.349 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, dan sisanya dikategorikan sebagai pelanggaran berupa 465 pelanggaran administratif, 510 pelanggaran kode etik, 245 pelanggaran pidana, dan 279 pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA :   Duet Anies-Sohibul di Pilkada 2024 Jakarta Sudah Expired

Lebih jauh ia mengapresiasi pencapaian jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia, karena Bawaslu dinobatkan sebagai lembaga paling informatif menurut Komisi Informasi, atas meningkatnya laporan masyarakat pada Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2024.

“Kami memiliki kanal informasi resmi dan mewajibkan seluruh anggota Bawaslu untuk memublikasikan kegiatan melalui media sosial. Ini bagian dari komitmen transparansi kepada publik,” jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu itu. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!