Putraindonews.com – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Jakarta Menggugat (AMJM), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor lembaga survei Poltracking Indonesia, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024), guna mendesak supaya lembaga tersebut membubarkan diri.
Kordinator Lapangan Aksi, Fathur Risky dalam orasinya mengatakan, keberadaan sebuah lembaga survei sangat dibutuhkan di negara yang demokrasinya sedang tumbuh dan berkembang sepeti Indonesia.
“Dengan hadirnya lembaga survei, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam urusan kebijakan publik, layanan publik, dan juga terkait proses-proses pengambilan keputusan dan hasil dari sebuah kebijakan yang dihadirkan oleh pemerintah,” kata dia.
Melalui survei, lanjut pria yang akrab disapa Bung Fatur itu, opini dan aspirasi masyarakat luas juga dapat diketahui untuk kemudian dianalisis sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan berikutnya. Proses pelaksanaan pemilu, sangat membutuhkan kehadiran lembaga survei guna menseminasikan informasi terkait calon maupun memotret aspirasi pemilih terhadap sosok figur dan harapan.
“Lembaga survei juga berperan dalam melakukan kontrol agar kontestasi dalam pemilu tetap berjalan jujur dan adil. Sayanganya, apa yang dilakukan oleh lembaga survei Poltracking Indonesia terkait survei opini publik di Pilkada DKI Jakarta, justru mencoreng kredibilitas dan integritas lembaga survei itu sendiri yang menjunjung obyektifitas, moralitas, dan integritas sebuah lembaga survei,” ujarnya.
Sebab, Bung Fatur menuding kalau Poltracking telah nyata-nyata telah melakukan pelanggaran sehingga di sidang dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik oleh Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI). Untuk itu, ia meminta kepada PERSEPI sebagai wadah organisasi bagi lembaga survei di Indonesia, agar mengeluarkan Poltracking Indonesia, karena sudah tidak lanyak dan cacat moral untuk melakukan survei di Indonesia.
Ia juga mendesak kepada pihak-pihak terkait, agar melarang Poltracking Indonesia untuk mempublikasikan hasil-hasil surveinya karena nyata-nyata sudah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebaiknya Poltracking Indonesia membubarkan diri dari bumi Indonesia dengan sukarela karena sudah menciderai demokrasi Indonesia dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Etik PERSEPI melakukan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia atau LSI dan Poltracking Indonesia, yang merilis tingkat elektabilitas tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, yang hasilnya menunjukkan perbedaan yang signifikan secara statistik, dengan waktu pengumpulan data yang sama.
Periode pengumpulan data Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada 10-17 Oktober 2024, dan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024. Tujuan penyelidikan untuk mengetahui kenapa terjadi perbedaan hasil survei di antara kedua lembaga, dan mengidentifikasi apakah terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam proses pelaksanaan survei hingga publikasi hasil survei.
Hasil pemeriksaan, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei, tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI. Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Etik PERSEPI. Red/HS