Putraindonews.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan atau Dishun di daerah untuk lebih aktif dalam melakukan uji KIR dan ramp check terhadap bus-bus pariwisata yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu menambah jumlah tragedi yang melibatkan layanan milik perusahaan otobus (PO).
“Kecelakaan berulang kalinya ini tentu karena pengawasan yang lemah. Penegakan atura yang tidak jalan dan lemah, lantas peran PO yang abai,” ungkap Syahrul dalam Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Meningkatkan Keselamatan Transportasi Study Tour: di Senayan, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024).
Ironisnya, imbuh Syahrul, hampir semua bus pariwisata diduga adalah bus-bus bekas dan tua yang direkondisi. Bahkan, bus pariwisata yang beredar di tengah masyarakat, sebagiannya adalah bus bekas dengan usia tua yang tidak layak beroperasi.
“Meskipun, tetap banyak pula bus-bus pariwisata yang bagus dengan fitur lengkap. Bus-bus ini pun dioperasikan oleh PO bus yang terdaftar dan bonafide,” jelasnya.
Syahrul pun mengusulkan agar bus-bus pariwisata dibedakan dengan bus trayek dalam kota, antar kota-antar provinsi.
“Jadi kalau bus pariwisata, ya, khusus untuk pariwisata saja. Saya setuju soal ini,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan pentingnya aturan yang dapat menjadi panduan dalam rangka meningkatkan kualitas lalu lintas dan angkutan di Indonesia.
“Kami, di Komisi V DPR RI, sebenarnya sudah mendorong agar adanya revisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, dalam prosesnya, terhambat karena ada pihak-pihak yang punya kekhawatiran terhadap sejumlah ketentuan di revisi UU ini. Padahal, revisi UU LLAJ sangat penting, misalnya, kita perlu payung hukum soal keberadaan dan pelindungan bagi pengemudi ojek online. Termasuk pengaturan soal bus-bus pariwisata ini,” jelasnya lagi.
Terakhir, Syahrul meminta agar masyarakat pun berperan dalam memastikan bahwa bus pariwisata yang disewa adalah layak jalan.
“Khususnya, pihak sekolah yang ingin melaksanakan study tour harus memastikan bus layak operasi, dan sopirnya yang berpengalaman dan teruji, dari perusahaan resmi yang terdaftar. Ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan,” pungkas Syahrul. Red/HS