Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota membuat strategi khusus dalam mengawasi kampanye di media sosial pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Identifikasi (dalam media sosial) tagar populer, akun-akun, palsu, dan tren yang berpotensi menyebabkan informasi palsu,” kata Bagja dalam sambutan “Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024” di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (26/11/23).
Ia mengatakan bahwa dalam dunia media sosial semua informasi cepat tersebar ke masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi.
“Jika ditemukan akun-akun media sosial yang berpotensi melanggar (pemilu) laporkan, kita punya satuan tugas untuk pengawasan pemilu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk fokus dalam strategi pengawasan pemilu di ruang publik.
“Berikan perhatian khusus pada pengawasan atribut kampanye di jalanan, pastikan tim dapat mengidentifikasikan dan melaporkan pelanggaran terkait dengan pemasangan spanduk, poster, dan bahan kampanye lainnya,” katanya.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggaran, termasuk menurunkan alat peraga kampanye yang bermasalah.
Bawaslu menggelar apel tersebut dalam rangka untuk persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Apel yang diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia itu turut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie Setiadi dan sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Red/HS