Putraindonews.com – Gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, tinggal hitungan hari, tepatnya pada Rabu, 27 November nanti. Dalam menggunakan hak pilihnya, rakyat Indonesia diminta untuk tidak takut intimidasi.
Himbauan ini disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melalui tayangan video yang diputar di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Megawati menegakas, rakyat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya secara merdeka, bebas, dan berdaulat pada Pilkada 2024. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan dalam putusannya bahwa pejabat daerah, TNI dan Polri bakal dipidana jika tidak netral.
“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegasnya lagi.
Menurut Presiden ke-5 RI itu, Pilkada 2024 harus menjadi momentum untuk memilih pemimpin terbaik, mumpuni, dan memiliki rekam jejak prestasi yang baik serta bertanggung jawab bagi masa depan bangsa. Megawati juga mengingatkan bahwa dalam konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum.
“Begitu juga dengan PDI Perjuangan mempunyai hak yang sama dengan partai politik yang lain,” kata dia seraya mengingatkan kepada seluruh aparatur negara, jangan menghalang-halangi kebebasan rakyat untuk memilih.
Apalagi, menurut Megawati, MK telah mengambil keputusan penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana dalam keputusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Detailnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
“Ibu akan memperlihatkan bahwa ini ada buktinya, untuk dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Dalam putusannya MK mengubah bunyi Pasal 188 UU Pilkada dengan menambah subyek hukum pejabat daerah dan TNI/Polri. Dengan demikian, bunyi Pasal 188 UU Pilkada menjadi, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”.
“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” demikian Megawati. Red/HS