Komnas HAM Tanggapi Fenomena Bendera ‘One Piece’: Itu Hak Kebebasan Berekspresi

.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang pengibaran bendera ataupun penggunaan atribut lainnya dari serial manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI adalah bagian dari kebebasan berekspresi.

Ketua Anis Hidayah menyebut hal itu sejatinya merupakan ekspresi simbolik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

BACA JUGA :   Airin Bertekad Berdayakan Perempuan di Banten

“Sebenarnya itu, kan, ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis dikutip dari Antara, Rabu (6/8).

Pihaknya menegaskan negara harus menjamin hak setiap warga negaranya. “Apalagi ini, kan, di tengah bulan kemerdekaan, mestinya bagaimana pemerintah itu memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya,” ucap dia.

BACA JUGA :   KPU Banten Tetapkan Karakter Boneka si Bambu sebagai Maskot Pilkada 2024

Oleh sebab itu, Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan terhadap penggunaan tersebut. Respons yang berlebihan dikhawatirkan dapat menjadi bentuk menghalangi masyarakat menjalankan haknya untuk mengeluarkan pendapat maupun berekspresi.

“Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan,” kata Anis. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!