Komnas Perempuan Berharap DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT Jadi UU

Putraindonews.com – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan, dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, maka para pekerja rumah tangga akan mendapatkan perlindungan secara hukum.

Pendapat ini disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk ‘UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Karena menurut Andy, dengan adanya dukungan dari semua pihak, mereka akan merasa aman dan nyaman dalam me jalankan pekerjaannya. Sebab mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan agar semua orang yang berada dalam ekosistem kerja itu bisa merasa aman dan nyaman.

BACA JUGA :   PKS Desak PBB Usir Israel dari Tanah Palestina

Menurut dia, RUU PPRT yang sudah ada selama 20 tahun menjadi pembahasan, saat ini hanya menjadi simbolik yang dipenuhi dengan agenda tawar menawar, dan juga sudah tidak memiliki semangat pada saat awal RUU PPRT itu dirancang.

“Tetapi, dengan disahkannya RUU PPRT ini, dapat memberikan banyak manfaat kepada para pekerja rumah tangga yang saat ini sudah mencapai 5 juta pekerja di seluruh Indonesia,” sebut dia lagi.

Angka itu, masih menurut Andy, bisa jauh lebih besar dan jika dikalkulasikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 60 jutaan.

BACA JUGA :   KIM Plus Usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Fahri Hamzah: Harusnya Bisa Aklamasi

“Hal tersebut, dihitung dari sepertiga orang menengah ke atas yang ada di Indonesia selama 2024. Bayangkan, orang menengah atas di Indonesia itu mencapai 189 juta orang, itu tahun 2024. Jika dihitung sepertiga dari orang menengah ke atas Indonesia memiliki 1 orang PRT, artinya ada 60 jutaan PRT,” paparnya.

Oleh sebab itu, pembahasan RUU PPRT lebih lanjut akan membuka wawasan publik terhadap pentingnya perlindungan PRT. Apabila RUU PPRT disahkan menjadi UU, beleid tersebut juga memuat pasal perlindungan kepada PRT yang bisa menjadikan hubungan kerja di dalam ranah domestik menjadi lebih baik. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!