Putraindonews.com,Jakarta – Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay mengadukan penyelenggara Pilkada Maybrat, Papua Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun, mengatakan bahwa pihak yang dilaporkan terdiri atas lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, seorang operator, tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, dan seorang staf Bawaslu Kabupaten Maybrat.
Usai membuat pengaduan, Arsi Divinubun di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat, menjelaskan pokok aduannya.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal, misalnya pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Maybrat itu yang ada dugaan diintervensi oleh Asisten II Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Maybrat.
Hal yang mengganjal lainnya, kata dia, ada dugaan pelanggaran serius oleh KPU, kemudian bawaslu setempat mengabaikan 126 laporan pengadu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi masif di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Selanjutnya diungkapkan Arsi bahwa pengaduan itu karena terdapat korban jiwa akibat pemungutan suara pada Pilkada Maybrat, yakni seorang suami dari saksi paslon nomor urut 2 diduga dibunuh akibat tidak memberitahukan posisi istrinya yang memegang formulir C Hasil yang belum ditandatangani.
“Hal-hal yang seperti ini kami minta supaya terbuka karena ini kelihatannya di dalam dalil yang disampaikan oleh teman-teman di MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak disampaikan secara terbuka. Apalagi, bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil,” paparnya. Red/HS