KPU Akan Mengatur Ulang Jumlah Pemilih di TPS jelang Pilkada 2024

Putraindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencana akan menyusun ulang jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS).

Rencananya jumlah pemilih dibuat menjadi maksimal 600 orang dalam Pilkada 2024. Perubahan tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik di usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/24).

BACA JUGA :   Gibran Disebut Bakal Duduki Posisi Ketua Umum Golkar, Bukan Jokowi

Pihaknya menyampaikan bahwa KPU telah melakukan kajian dan telah memutuskan hal tersebut dalam rapat internal KPU.

“Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan,” ucapnya. Red/HS

BACA JUGA :   Khofifah Ungkap Dukungan Partai ke Dirinya Tanpa Mahar

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!