KPU Akui Sudah Terima Surat Pergantian Caleg Terpilih

Putraindonews.com, Jakarta – Anggota KPU RI Idham Holik mengakui pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

“Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9).

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut.

Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

BACA JUGA :   PDIP Tangsel Targetkan 5 Kursi di Dapil Pamulang

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

Sementara itu, saat disinggung terkait isu PKB mengirim dua surat ke KPU agar dua caleg terpilih tidak dilantik, Idham mengaku belum mengetahui hal tersebut lantaran dirinya sedang tidak berada di kantor.

BACA JUGA :   Figurnya Dibutuhkan, Ketum IMO-Indonesia: Kans Bamsoet Menuju Legislatif Sangat Terbuka

Dia memastikan pada saatnya nanti KPU akan merilis nama caleg terpilih yang mundur.

“Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!