Putraindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan akan memberikan masukan strategis terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami, KPU sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana diamanatkan UU Pemilu siap memberikan masukan-masukan strategis,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada ANTARA di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/24).
Ia pun meyakini pembentuk undang-undang sudah mengagendakan hal tersebut mengingat Pemilu 2024 masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, akan ada perubahan pada UU Pemilu.
“Kami yakin UU Pemilu ke depan akan dilakukan perubahan, kami yakini pembentuk undang-undang sudah mengagendakan hal tersebut. Kita tunggu saja waktunya kapan diagendakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Senin (22/4), Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan juga Peraturan Bawaslu.
“Pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu, dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu,” kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dia mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan tentang kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, lanjut Suhartoyo, penting bagi pemerintah dan DPR ke depannya melakukan penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye. Red/HS