Putraindonews.com, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon ini dilakukan melalui sidang pleno tertutup di Kantor KPU Kabupaten Serang,” Kata Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, di Serang, Minggu (22/9).
Kedua pasangan calon tersebut diantaranya Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Ia mengatakan penetapan pasangan calon tersebut adalah rangkaian panjang sejak pendaftaran pada Selasa 27 sampai Kamis 29 Agustus, dilanjutkan penelitian persyaratan administrasi baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon.
Kemudian, pada Kamis 5 dan Jumat 6 September dilakukan pemberitahuan hasil penelitian, dan Jumat 6 sampai Minggu 8 September penyerahan perbaikan, selanjutnya Jumat 6 sampai Sabtu 14 penelitian kembali.
“Kita sudah tetapkan pada Jumat 13 September bahwa dokumen syarat kedua calon sudah memenuhi syarat,” katanya.
Nasehudin mengatakan, pihaknya sudah memberi waktu untuk tanggapan publik dari Minggu 15 sampai Rabu 18 September. Namun, tidak ada tanggapan yang masuk dari masyarakat, dan sesuai ketentuan apabila ada tanggapan maka akan dilakukan klarifikasi.
“Sampai Minggu 22 September kita sudah melakukan penelitian administrasi, rapat pleno pleno tertutup, seperti dijelaskan dalam PKPU nomor 8 bahwa penetapan pasangan calon dilakukan tertutup hanya internal,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan pengumuman hasil penetapan tersebut, dan selanjutnya pada Senin 23 September siang akan dilakukan pengundian nomor urut.
Adapun hasil penelitian administrasi KPU Kabupaten Serang, dituangkan dalam berita acara tentang penelitian administrasi atas nama pasangan calon Andika Hazrumy – Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas. Red/RK