KPU Kota Serang Batasi Jumlah Pendukung Hadiri Pengundian No Urut Paslon

Putraindonews.com, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, memberikan batasan jumlah pendukung saat hadiri pengundian nomor urut pasang calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Minggu (22/9) mengatakan KPU membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 orang pada saat pengundian nomor urut pasangan calon.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan antar pendukung dan simpatisan paslon.

BACA JUGA :   Gerindra Usung Ahmad Lutfi Maju Pilkada Jateng

“Pengundian nomor urut paslon akan digelar di Kantor KPU Kota Serang mulai pukul 14.00 WIB. Pada saat pelaksanaan kita batasi masing-masing calon di intruksikan 30 orang yang di lengkapi dengan id card,” katanya.

Selesai pengundian nomor urut KPU Kota Serang dan semua paslon akan ikut dalam deklarasi damai yang di gelar di Alun-alun Kota Serang dan tahapan selanjutanya yakni kampanye.

BACA JUGA :   Munas XI SOKSI, Wantimpres Agung Laksono ; Menjadi Penguat Bagi Partai Golkar dan Bangsa

“Deklarasi damai untuk memastikan pasangan calon memiliki komitmen dalam aturan kampanye apa yang boleh dan di larang, sesuai dengan PKPU Nomor 13 mengenai kampanye Pilkada,” katanya.

Sebelumnya, KPU Kota Serang, Banten, resmi menetapkan tiga pasangan calon pada Pilkada 2024. Ketiga pasangan tersebut adalah Syafrudin-Heriyanto, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, dan Ria Maryana-Subadri Ushuludin. Red/TK

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!