KPU Persilakan Jokowi Jadi Juru Kampanye di Pilkada Jateng

.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tengah memberi kesempatan jika bersedia menjadi juru kampanye dalam 2024

“Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan , bisa menjadi juru kampanye,” kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmalia di Semarang, Senin (28/10).

Ia menuturkan juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU.

BACA JUGA :   Hadapi Sengketa Pilpres, TKN Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara

Menurut dia, yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.

Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad.Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengharapkan mantan Presiden Joko Widodo menjadi juri kampanye pasangan nomor urut 2 tersebut.

BACA JUGA :   HNW Berharap MK Tolak Intervensi dalam Menangani Sengketa Pilpres 2024

Ketua DPD Partai Jawa Tengah Sudaryono mengatakan komunikasi dengan Joko Widodo sudah dilakukan.

Kehadiran Joko Widodo, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi salah satu pedongkrak suara Luthfi-Yasin. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!