KPU Persilakan Jokowi Jadi Juru Kampanye di Pilkada Jateng

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memberi kesempatan jika Joko Widodo bersedia menjadi juru kampanye dalam Pilkada 2024

“Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye,” kata Komisioner KPU Jawa Tengah Akmalia di Semarang, Senin (28/10).

Ia menuturkan juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU.

BACA JUGA :   Bangun Sinergitas Pengawasan Pemilu, Bawaslu Sumba Tengah Gelar Media Gathering

Menurut dia, yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.

Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad.Luthfi-Taj Yasin Maimoen, mengharapkan mantan Presiden Joko Widodo menjadi juri kampanye pasangan nomor urut 2 tersebut.

BACA JUGA :   Diduga Tidak Netral, Oknum Satpol PP di Garut Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono mengatakan komunikasi dengan Joko Widodo sudah dilakukan.

Kehadiran Joko Widodo, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi salah satu pedongkrak suara Luthfi-Yasin. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!