Putraindonews.com – NTT | KPU Sumba Barat tengah memasifkan PKPU NO.10 Tahun 2023 tentang tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapten/Kota.
Untuk Sumba Barat sendiri alokasi kursi legislatif sebanyak 25 kursi dan dikuti 18 partai politik jadi total sekitar 450 bakal calon legislatif yang lolos verifikasi dokumen.
Dalam kegiatan Media Gathering yang digelar oleh Bawaslu, KPU Kabupaten Sumba Barat menegaskan kepada partai politik dalam proses pencalonan agar benar-benar paham soal penjabaran PKPU No.10 Tahun 2023.
Alexander Talo Popo selaku Komisioner KPU Sumba Barat sekaligus sebagai Narasumber mengatakan, partai politik harus merujuk pada PKPU NO.10 Tahun 2023, sehingga tidak bingung dalam menyiapkan berkas pencalonan.
“Kami melakukan sosialisasi secara masif kepada peserta pemilu dalam hal hal ini partai politik, untuk memahami secara serius tahapan pencalonan, masih banyak partai politik pasca sosialisasi yang masih kebingungan,” ujar Alex, Kamis (27/4).
Lanjut Alex, jika ada yang belumpahami silahkan sambangi KPU.
“Kami juga layanan helpdesk tekait dengan tahapan pencalonan, semua permintaan kami layani,” tandas Alex kepada Putraindonews.
Adapun tahapan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh KPU sumba barat menurutnya, melalui tatap muka bersama stakeholder dan partai politik.
“Selanjutnya melalui media sosial yang kami miliki, ada facebook, twitter, instagram dan website KPU sumba barat, dan kedepannya melalui spanduk,” ucapnya.
Dirinya berharap denganj adanya Media Gathering yang dilaksanakan saat ini, Media bisa membantu menyampaikan kepada partai politik maupun masyarakat terkait tahapan pencalonan yang diatur PKPU NO.10 Tahun 2023.
“Kami berharap media mengambil peran dalam memasifkan informasi tahapan pencalonan melalui PKPU NO.10 Tahun 2023,” harapnya. Red/Nov