KPU Sumba Barat Sampaikan Tahapan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Putraindonews.com, NTT – KPU Sumba Barat Gelar kegiatan Sosialisasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kantor KPU Sumba Barat pada Kamis (19/9).

Kegiatan ini dibuka resmi oleh Teguh Rahardjo selaku Ketua KPU Sumba Barat yang didampingi oleh Ridwan M Kamodo (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Oktavianus Malo (Divisi Hukum dan Pengawasan), Agusalim Ahmad (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Muhammadiyah (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), dan Pura Pajangu, SH selaku Sekretaris KPU Sumba Barat.

Dalam sambutannya, Ketua Teguh Rahardjo mengatakan bahwa dari beberapa tahapan yang sudah dilalui, kedepannya KPU Sumba Barat juga akan melaksanakan penetapan bakal pasangan calon pada tanggal 22 September dan pada tanggal 23 September akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024.

“Pada tanggal 25 September kita akan melaksanakan kampanye awal sampai pada 23 November 2024, jadi kalau kita hitung untuk berkampanye waktunya selama 60 hari. Tentu hari ini yang kita laksanakan adalah Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye. Konsekuensi dari Kampanye adalah ada penggunaan dana kampanye sehingga perlu untuk melaporkan anggaran penggunaan kampanye,” urai Ketua Teguh.

BACA JUGA :   Pengamat Politik Sebut Pemilu 2024 Dibayang-Bayangi Orkestrasi Penguasa

Lanjut Ketua KPU, untuk Laporan Dana Kampanye, yang pertama itu Laporan Awal Dana kampanye yang harus di laporkan satu hari sebelum kampanye dimulai yakni tanggal 24 September 2024 melalui Aplikasi Sikadeka (Sistim Dana Kampanye dan Anggaran Kampanye), yang kedua adalah Laporan Pemberian Sumbangan Dana Kampanye dan terakhir adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanye.

Selanjutnya kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi Sosialisasi Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024 dibagi menjadi 2 Materi.

Adapun materi pertama adalah Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Oleh Komisioner KPU Sumba Barat, Agusalim Ahmad.

Agusalim Ahmad mengurai materi dengan 7 Pokok pembahasan penting yakni; Dasar Hukum Pelaksanaan Kampanye Pemilihan, Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan, Istilah-istilah dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan, Unsur-unsur yang melaksanakan Kampanye Pemilihan, Definisi Materi Kampanye Pemilihan, Metode Kampanye Pemilihan dan Larangan dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan.

BACA JUGA :   Ganjar Dorong Kesetaraan Hak Disabilitas

“Saya berharap agar seluruh Tahapan diatas bisa dicermati dan dipahami oleh Masing-masing Tim Penghubung agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kekeliruan,” tandas Agusalim Ahmad.

Selanjutnya Materi Kedua yang bertajuk Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibawahi oleh Ridwan M Kamodo selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan.

Dalam uraiannya, Ridwan menyampaikan pembahasan Sumber dan Bentuk Dana Kampanye, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Dana Kampanye, Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, Pengadaan KAP dan Audit Laporan Dana Kampanye dan Larangan dan Sanksi.

“Harapan kita dari Keseluruhan Pokok Pembahasan ini menjadi penting untuk dipahami bersama agar Seluruh Proses Tahapan Kampanye maupun dalam Laporan Keuangan Kampanye boleh berjalan lancar dalam pelaksanaannya,” pungkas Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ridwan Kamodo

Ia juga menegaskan kepada seluruh Tim Penghubung jika dalam proses pelaksanaan mengalami kendala agar terus berkomunikasi dengan KPU Sumba Barat.

Turut Hadir; Tim Penghubung Paket JET, Tim Penghubung Paket Ninja, Tim Penghubung Paket DOR, Kasat Intelkam Polres Sumba Barat, Anggota Bawaslu Sumba Barat/Kordiv HPPH, Anggota DPRD Sumba Barat, Kabag Ops, Danramil/1613, Kesbangpol Sumba Barat dan Insan Pers. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!