Putraindonews.com – Sumba Barat | Melalui Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 106 Tahun 2023, KPU Sumba Barat gelar pleno rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kapupaten Sumba Barat Pemilihan Umum Tahun 2024.
Setelah melaksanakan pleno di tingkat Desa dan Kecamatan, kini KPU menggelar pleno di tingkat Kabupaten.
Penetapan Daftar Pemilih Sementara ini diikuti oleh Pimpinan Partai Politik, Dandim, Kapolres, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kesbangpol, Ketua PPK dan anggota, ketua Panwascam dan anggota.
Adapun jumlah Kecamatan 6, jumlah Desa/Keluruhan 74, dan jumlah TPS 405. Total jumlah pemilih sementara di Sumba Barat sebanyak 101.167.
Sampai pada proses penetapan Daftar Pemilih Sementara, Ketua KPU mengapresiasi Bawaslu yang terus mengawasi sehingga sampai pada pleno Kabupaten.
“Saya berterima kasih kepada Bawaslu yang melakukan patroli pengawasan secara efektif,” ucap Sri dalam sambutannya, Rabu (5/4).
Setelah membacakan Daftar Pemilih Sementara, KPU sumba Barat juga mencatat pemilih potensial non KTP-E sebanyak 5.680.
“Kami memiliki data pemilih potensial Non KTP-E sebanayak 5680, mohon kerja sama dari Dispenduk Capil agar data pemilih sebanyak ini bisa terselamatkan,” harapnya. Red/Nov