KPU Sumut Terima Laporan Hasil Pemungutan Suara Ulang Anggota DPRD Kabupaten Samosir dari KPU Kabupaten Samosir

Putraindonews.com – KPU Provinsi Sumatera Utara menerima penyampaian hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Samosir 1 oleh KPU Kabupaten Samosir, yang didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Samosir dan Polres Samosir pada hari Kamis (11/7) di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara. Acara ini bertujuan untuk melaporkan hasil pelaksanaan PSU serta hasil rekapitulasi suara.

PSU ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Permohonan Nomor 149-01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo. Dalam putusannya, MK memutuskan untuk melakukan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Pelaksanaan PSU tersebut telah dilakukan pada tanggal 29 Juni 2024.

Pada acara penyampaian hasil tersebut, KPU Kabupaten Samosir, yang diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir, didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Samosir dan Polres Samosir, menyampaikan laporan hasil PSU kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Laporan ini mencakup hasil pemungutan suara ulang serta rekapitulasi suara yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024 di tingkat Kabupaten Samosir.

Robby Effendi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, menerima langsung laporan tersebut bersama dengan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Dalam kesempatan ini, Robby Effendi mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Samosir dalam melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK dan menjelaskan pentingnya proses ini bagi keabsahan hasil Pemilu.

BACA JUGA :   Road Show DPP ABRI-1 Sosialisasikan Anies Baswedan Capres 2024

“Kami mengapresiasi pelaksanaan PSU yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Samosir dengan baik. Hasil yang disampaikan hari ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Robby dalam sambutannya.

Ketua KPU Kabupaten Samosir dalam laporannya menjelaskan bahwa PSU dilakukan dengan tetap mematuhi semua ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh MK serta aturan pemilu yang berlaku. “Kami memastikan bahwa proses PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 telah dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas,” kata Ketua KPU Kabupaten Samosir.

Bawaslu Kabupaten Samosir juga memberikan pernyataan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan PSU telah dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran. “Kami memastikan bahwa seluruh tahapan PSU dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan keputusan MK,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Samosir.

Kapolres Samosir, yang juga hadir dalam acara tersebut, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengamanan selama proses PSU untuk menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses pemilu dengan melakukan pengamanan yang maksimal,” kata Kapolres Samosir.

BACA JUGA :   Gibran Absen di Rapimnas Gerindra

Selanjutnya, hasil PSU akan dianalisis dan diproses oleh KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menentukan langkah berikutnya. KPU Provinsi Sumatera Utara akan menyusun laporan resmi terkait hasil PSU dan melaporkannya kepada KPU RI untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Penyampaian hasil PSU ini juga menjadi kesempatan bagi KPU Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu, termasuk PSU, dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik. “Kami akan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilakukan dengan transparansi dan keadilan,” tegas Robby Effendi.

Dengan dilaksanakannya PSU dan penyampaian hasil ini, KPU Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil serta dapat diterima oleh semua pihak. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap tahapan pemilu dengan sebaik-baiknya demi tercapainya pemilu yang berkualitas,” tutup Robby Effendi. Red/FT

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!