Kubu Prabowo-Gibran Optimis MK akan Menolak Seluruh Permohonan Paslon 01 dan 03

Putraindonews.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran optimis Mahkamah Konstitusi (MK) RI bakal menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu paslon 01 Anies -Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud yang menggungat hasil pemilu presiden (Pilpres) 2024.

Optimesme ini disampaikan Tim Hukum Prabowo Gibran, Hendarsam Marantoko kepada awak media di Jakarta, Sabtu (20/4/24), menjelang dibacakannya putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden atau sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang.

BACA JUGA :   Diprank Anies pada Last Minutes, PDIP Akhirnya Usung Jeje-Ronal di Pilkada Jabar

Menurut Hendarsam saat menjadi nara sumber dalam diskusi bertajuk ‘Menanti Hasil Putusan MK’ , MK bakal menolak seluruh permohonan dari kedua kubu tersebut.

“Kami sangat optimis bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak,” katanya lagi.

Alasannya, Hendarsam meliha, karena tim hukum paslon 01 dan 03 sulit membuktikan dalil-dalil argumentasi mereka dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Hal itu dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada Pemilu 2019.

“Jadi kan kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang ada, undang-undang pemilu dan yurisprudensi yang sudah terjadi belakangan itu ya dari 2019,” ungkapnya.

BACA JUGA :   KPU Dorong Kampanye Hijau di Pilkada 2024

Lebih lanjut Hendarsam menilai tim hukum paslon 01 dan 03 tidak menyusun permohonannya secara baik. Bahkan, kata dia, tidak masuk dalam hal-hal yang substansial.

“Kan terlihat sebenarnya dari bagaimana 01 dan 03 menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial, tapi masuk kepada hal-hal yang sifatnya kualitatif,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!