Putraindonews.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran optimis Mahkamah Konstitusi (MK) RI bakal menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu paslon 01 Anies -Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud yang menggungat hasil pemilu presiden (Pilpres) 2024.
Optimesme ini disampaikan Tim Hukum Prabowo Gibran, Hendarsam Marantoko kepada awak media di Jakarta, Sabtu (20/4/24), menjelang dibacakannya putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden atau sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Menurut Hendarsam saat menjadi nara sumber dalam diskusi bertajuk ‘Menanti Hasil Putusan MK’ , MK bakal menolak seluruh permohonan dari kedua kubu tersebut.
“Kami sangat optimis bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak,” katanya lagi.
Alasannya, Hendarsam meliha, karena tim hukum paslon 01 dan 03 sulit membuktikan dalil-dalil argumentasi mereka dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Hal itu dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada Pemilu 2019.
“Jadi kan kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang ada, undang-undang pemilu dan yurisprudensi yang sudah terjadi belakangan itu ya dari 2019,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hendarsam menilai tim hukum paslon 01 dan 03 tidak menyusun permohonannya secara baik. Bahkan, kata dia, tidak masuk dalam hal-hal yang substansial.
“Kan terlihat sebenarnya dari bagaimana 01 dan 03 menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial, tapi masuk kepada hal-hal yang sifatnya kualitatif,” pungkasnya. Red/HS