Larang Eks Koruptor Maju di Pilkada 2020, KPU Belajar dari Kasus Bupati Kudus

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 26 November 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengungkapkan alasan pihaknya tetap ngotot melarang eks koruptor maju dalam Pilkada 2020. Menurut Evi, KPU tak ingin kejadian seperti Bupati Kudus dan Tulungagung kembali terulang.

“Kasus Kudus orang yang sudah mantan napi koruptor kemudian terpilih dan tertangkap lagi, apalagi yang di Tulungagung itu masih dalam penjara dan terpilih menang, dan kemudian bukan dia yang menjalankan tugas,” kata Evi seperti dilansir dari Antara, Selasa 26 November 2019.

BACA JUGA :   Partai Gelora akan Berikan Skema Tepat untuk Program Tapera

Evi mengaku, khawatir jika tak ada larangan yang mengatur rekam jejak para calon kepala daerah bersaing pada Pilkada 2020.

Oleh karena itu, KPU mencoba memberikan pilihan terbaik kepada pemilih, yaitu calon yang bebas dari rekam jejak buruk, dengan cara membatasi persyaratan calon.

“Kita mencoba memberikan pilihan yang baik, bukan mereka yang melakukan pelecehan seksual anak, kemudian juga bandar narkoba dan mantan koruptor,” ucap Evi.

BACA JUGA :   Golkar Kasih Kode Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Evi berharap, dengan adanya larangan koruptor maju Pilkada 2020 bisa menghasilkan pemimpin baik, bermoral, dan tidak berperilaku korup.

“Karena di tangan mereka lah kunci pelayanan publik,” terang Evi.(**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!