Legislator Golkar Bilang, DPR RI Bakal Mengevaluasi Keberadaan MK

Putraindonews.com – Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI soal ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah, DPR RI akan mengevaluasi posisi lembaga tersebut dalam jangka menengah dan panjang. Alasan evaluasi, karena MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, padahal bukan menjadi urusannya.

Demikian diasmpaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat menjadi narasumber dalam diskusi Gelora Talk dengan tema ‘Pilkada 2024 Pasca Putusan MK: Kemana Kehendak Rakyat?’ yang disiarkan di channel GeloraTv, dikutip Kamis (29/8/2024).

Diketahui, MK pada Selasa (20 Agustus 2024), telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA :   Legislator PKS Tagih Janji Pemerintah Umumkan Hasil Audit Komperehensif Smelter PT ITSS

Putusan MK tersebut pun menimbulkan turbulensi politik yang dashyat karena mengubah peta Pilkada Serentak 2024. Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, dimana tugasnya adalah merewiew UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis.

Jadi nanti, lanjut Doli, DPR RI akan mengevaluasi posisi MK-nya, karena memang sudah seharusnya DPR RI mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketetanegaraan.

“Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK. Contohnya misalkan soal sengketa pemilu, terutama pilkada yang juga ditangani MK. Padahal judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah merewiew UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis,” sebut dia.

BACA JUGA :   Dewan Riau Putuskan Tak Keluarkan Rekomendasi Pembentukan Pansus Perihal Insiden PT PHR

Disamping itu, manurut politisi Partai Golkar itu, banyak putusan-putusan MK yang malah mengambil kewenangan DPR RI selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR RI, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3.

“Meminjam istilahnya Pak Mahfuz, MK ini melampaui batas kewenangannya,” ujar Doli seraya melanjutkan kalau DPR RI juga akan melakukan perubahan hirarki tata urutan peraturan perundang-udangan, karena keputusan MK ini suka atau suka bersifat final dan mengikat.

Sebab, kata Doli, akibatnya putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin. Tetapi ketika DPR RI mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan.

“Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagan dan katetanagaraan,” tegasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!