Mahasiswa Ingatkan Dewan Tidak Bermanuver Pasca Putusan MK Soal Penghapusan PT

Putraindonews.com,Jakarta – Mahasiswa dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengingatkan DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold” tanpa melakukan manuver menyimpang dari semangat putusan itu.

“Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK tentang ‘presidential threshold’ dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya,” ujar Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (3/1).

Dia juga meminta DPR segera menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai amanat dari putusan MK tersebut.

BACA JUGA :   Projo Siap Bertansformasi Menjadi Partai Politik

Menurut dia, proses revisi UU tersebut harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut membawa angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia.

Dengan putusan itu, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.

“Meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan kepada pemilih,” ujar Retno.

BACA JUGA :   TPN Ganjar -Mahfud Desak Polri Usut Pelaku Pembobolan Data Pemilih

Selain itu, putusan itu sekaligus mengembalikan makna “presidential threshold” sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan ambang batas minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pascaputusan MK tersebut, Retno berharap partai politik dapat memanfaatkan momentum dengan mempersiapkan calon presiden dan wakil presiden terbaik berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata karena alasan pragmatis.

PSHK FH UII menyampaikan apresiasi kepada MK atas keberanian mengambil langkah progresif ini.

“MK harus tetap menjadi ‘Guardian of Constitution and Democracy’ dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan,” ungkap Retno. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!