Mahasiswa Minta MK Cabut Aturan Penyebaran Kebencian

Putraindonews.com,Jakarta – Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan penyebaran kebencian kepada masyarakat tertentu dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, Senin (17/3), para pemohon yang hadir secara daring juga meminta MK menyatakan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE yang mengatur ketentuan pidana atas Pasal 28 Ayat (2) UU ITE bertentangan dengan konstitusi.

“Menyatakan Pasal 28 Ayat (2) Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata perwakilan para Pemohon, Muhammad Zhafran Hibrizi.

BACA JUGA :   Tokoh Muda Fakfak Ingatkan Masyarakat Pilih Calon Pemimpin Berintegritas

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Sementara itu, Pasal 45A Ayat (2) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA :   Tekan Isu Negatif Sawit, Wapres Dorong Kampanye Positif

Menurut para Mahasiswa Pemohon, pasal yang dipersoalkan tidak memiliki patokan atau parameter yang jelas, khususnya mengenai frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dan “masyarakat tertentu”.

Mereka menilai, pasal dimaksud dapat menimbulkan perbedaan tafsir yang rentan penyalahgunaan hukum dan berpotensi diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!