Putraindonews.com – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut pakar hukum tata negara itu, hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan pada hasil Pemilu 2024.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” ucap Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2/24).
Dirinya menilai saat ini ada narasi bahwa hak angket tak cocok untuk mengusut penyelenggaraan pemilu. Ia mengatakan yang tidak bisa dijadikan objek angket adalah individu, seperti Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.
“Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” kata dia.
“Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” sambungnya. Red/HS