Mahfud MD Tanggapi Isu Kembalinya Dwifungsi Militer

.com, – Pakar tata negara yang juga mantan Menteri , Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan pandangan mengenai isu kembalinya dwifungsi militer.

Menurutnya, dari hasil kajiannya, tidak ada aroma dwifungsi militer dalam perubahan UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional () yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hari ini, Kamis (20/3).

“Kalau substansi dari yang terakhir kita dengar secara resmi, itu kecenderungan kembali ke dwifungsi tidak ada lagi. Bisa dilihat isinya, bisa dibaca,” ujar Mahfud dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (20/3).

BACA JUGA :   Pengamat Nilai Petemuan Prabowo-Megawati Perkuat Pemerintahan ke Depan

Pihaknya menilai, UU TNI hasil revisi kali ini justru memberikan penguatan terhadap konsep yang sudah lama ada. Mahfud menyebutkan setidaknya ada 3 konsep yang diperkuat.

“Pertama, Panglima itu sejak dulu di bawah presiden. Kedua, menteri pertahanan adalah pemegang kewenangan strategik dan penyediaan alutsista dan sebagainya yang sifatnya administratif, logistik begitu, diatur atau dikoordinir oleh Menteri Pertahanan, itu lama,” urainya.

“Kemudian yang (UU TNI) sekarang penegasan, bahwa TNI, Anggota TNI yang aktif di jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau minta pensiun dini, kecuali di dalam 16 (institusi) yang disebutkan, karena ada irisan ke tugas pertahanan,” sambungnya.

BACA JUGA :   Timnas AMIN Bantah Mainkan Isu IKN

Mantan Ketua (MK) itu meyakini, perwira TNI aktif yang mengisi jabatan di 16 institusi sipil tidak ada perubahan berupa penambahan, justru penghapusan.

“Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya, yang sekarang ditambahkan itu seperti Badan Pengelola Perbatasan, kemudian Kejaksaan dan sebagainya itu sudah ada semuanya, cuma ada di peraturan lain. Jadi sebenarnya tidak ada tambahan kalau institusi, malah dikurangi satu, Kelautan dan Perikanan itu,” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!