Mendes Tepis Isu Menangkan Istri di Pilkada Kabupaten Serang

Putraindonews.com,Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menepis tudingan keterlibatannya memenangkan istrinya Ratu Rachmatuzakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Yandri dalam dalil yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi RI oleh Pasangan Calon Pilkada Serang 2024 nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, disebut mengumpulkan kepala desa untuk memenangkan istrinya.

“Pertama, itu pasti ngarang ya. Karena saya belum menjadi Menteri Desa waktu itu. Tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat),” kata Yandri di Serang, Jumat (10/1).

BACA JUGA :   KPU Rencana Gelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional

Yandri mengatakan ia bukan mengumpulkan kepala desa, melainkan diundang sebagai pemateri anti korupsi dalam pembangunan desa.

Pada saat dia diundang di awal Oktober 2024 lalu, posisinya tidak menjadi Menteri Desa dan PDT, maupun menjadi Wakil Ketua MPR.

Kemudian pada acara Haul keluarganya, dimana ia menggunakan kop surat Kementerian Desa dan PDT, telah diputuskan oleh Bawaslu RI bukan sebagai pelanggaran kampanye.

“Jadi yang mereka sampaikan itu halu (halusinasi) semuanya. Tidak sesuai dengan fakta,” kata Yandri.

BACA JUGA :   Sikap Inkonsisten PDIP Disorot NasDem

Ia bersikeras bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan pada masa kampanye Pilkada.

“Jadi kami meyakini MK akan melihat itu dengan cermat, itu, dan saya sampaikan, mereka mengumpulkan itu pasti tidak menghargai hasil suara rakyat di Serang,” ujar Yandri.

Menurut dia, alasan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat hasil Pilkada lewat MK, karena ambisi mereka ingin tetap berkuasa.

Yandri juga mengatakan akan menempuh langkah sebagai perlawanan terhadap dalil gugatan tersebut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!