Putraindonews.com – Ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) 4 persen dan Presidential Threshold harus dihapus, karena hanya membuat jarak dengan rakyat.
Saran ini dikemukakan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/3/24), merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum 2029.
Karena menurut Fahri, segala bentuk ambang batas (parlemen maupun presiden), pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Bahkan keberadaan threshold tersebut membuat rakyat dibatas-batasi.
“Suara rakyat jauh lebih kuat, lebih tinggi. Sehingga kalau ada undang-undang yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka dia harus dihilangkan,” tuturnya lagi.
Lanjut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 itu, kalau membaca substansi dari argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilihan umum (pemilu) itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan.
“Jadi, masa yang akan datang tidak saja parliamentary threshold, tapi sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan. Karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu,” sebutnya lagi.
Fahri mengatakan, ambang batas ini membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Maka dari itu, kata dia, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partainya.
“Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat. Karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” tegas politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 Ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen, tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI tahun 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan. Red/HS