MK Ubah Aturan Pencalonan Pilkada, Habib Aboe: PKS Tegak Lurus Bersama KIM Plus

Putraindonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari 20 presen, menjadi 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau Pileg sebelumnya, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan MK ini, otomatis memberikan harapan baru bagi Parpol yang perolehan thresholdnya 7,5 persen ke atas, untuk mengusung bakal calon kepala daerah sendiri di Pilkada Serentak 2024, tanpa harus melakukan koalisi dengan partai lain.

Merespon putusan MK tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Aboe Bakar Al Habsyi dihubungi, Rabu (21/8/2024) menegaskan tak akan kembali mengusung Anies Rasyid Baswedan di Pilgub 2024.

“Udah selesai dah urusan dalam politik itu, udah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang,” tegas pria yang akrab disapa Habib Aboe itu.

BACA JUGA :   Habib Aboe Akui, PKS Tak Bisa Sendiri Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta 2024

Tentunya pernyataan Habib Aboe ini sangat berlasan, karena PKS yang sebelumnya memang mengusung duet Anies Baswedan dan Sohibul Iman, kini telah satu barisan bersama parpol-parpol yang tergabung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, untuk mendukung duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

Lebih lanjut Habib Aboe mengatakan, tidak ada masalah apabila Anies maju dalam Pilgub Jakarta diusung oleh partai lain. Sebab, putusan MK memungkinkan Anies untuk mencalonkan diri.

“(Kemungkinan Anies maju di Pilgub Jakarta) Ya emang masalahnya apa?” ujar Anggota Komisi III DPR RI itu seraya menekankan bahwa PKS akan tegak lurus dengan keputusan awal, yakni bergabung dengan KIM Plus untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.

BACA JUGA :   NasDem Harap AMIN segera Lekat di Benak Publik

“Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur gitu bagaimana?” pungkas Bendahara Fraksi PKS DPR RI itu menambahkan.

MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Bunyinya adalah, partai politik di provinsi dengan jumlah DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5%. Angka 7,5% ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari 8 juta. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!