Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melaporkan sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya masing-masing ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (3/9).
Said mengatakan, status nonaktif yang diberikan kepada para legislator tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan MKD.
“Pengertian nonaktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu,” ujar Said kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9).
Pihaknya menekankan bahwa MKD harus menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap anggota DPR yang telah menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat.
“Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR. (Harapannya) ya diberhentikan saja lah, kan menimbulkan huru-hara ya,” tandasnya.
Diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan partainya masing-masing buntut pernyataan yang menuai polemik di tengah masyarakat.
Dari Partai Golkar ada Adies Kadir yang dinonaktifkan, Partai Nasdem ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, daan Partai Amanat Nasional (PAN) ada Eko Patrio dan Uya Kuya. Red/HS