Partai Garuda Pasrahkan MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Putraindonews.com – Jakarta | Partai Garuda menyerahkan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal batas usia capres dan cawapres berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan pihaknya selaku salah satu pemohon gugatan uji materi tersebut tidak pernah mengintervensi atau menyerang MK agar gugatan dikabulkan.

“Partai Garuda menyerahkan apapun putusan MK. Pihak lain yang tidak melakukan gugatan, tidak seharusnya mengintervensi dan melabelkan MK dengan berbagai pandangan negatif,” kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/10/22).

BACA JUGA :   Habib Aboe: Koalisi Perubahan Senang Bila Gatot Gabung untuk Menangkan AMIN di Pilpres 2024

Teddy menilai pihak-pihak yang mengintervensi MK soal putusan uji materi tersebut merupakan para pihak yang tidak menyukai Partai Garuda.

“Akhirnya mereka intervensi MK, mereka serang marwah MK dengan berbagai isu, hanya demi untuk memuluskan tujuan politik mereka,” ucapnya.

Dia pun menyinggung narasi hubungan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua MK Anwar Usman yang mencuat seiring bergulirnya persidangan mengenai gugatan tersebut.

BACA JUGA :   RILIS HASIL SURVEY, Poldata Indonesia Consultant Sebut Pasangan Sabilulungan Unggul di Kabupaten Bandung

Termasuk, narasi yang mengaitkan gugatan uji materi itu dengan isu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang juga merupakan putra Jokowi untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

“Jadi mereka menyerang MK dan Jokowi, endingnya karena urusan pilpres (pemilihan presiden); jangan sampai Prabowo menang,” ucap Teddy.

Teddy mengatakan narasi yang dinilainya menyerang Jokowi dan MK tidak seharusnya dilontarkan. Sebagai pihak yang mengerti bernegara, ucapnya, harus menghormati dan mematuhi apapun putusan MK. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!