Partai Gelora akan Bangun Kesadaran Literasi Digital dan Keuangan

Putraindonews.com – Ketua DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Henwira Halim mengatakan, Partai Gelora akan terus membangun kesadaran literasi digital dan literasi keuangan. Sebab, permasalahan judi online dan pinjaman online menjadi problem nasional yang harus diselesaikan bersama, tidak hanya dibebankan ke pundak pemerintah saja untuk memberantasnya.

“Ini kita anggap sebagal problem nasional. Kalau kita mau maju ke depannya, bagaimana kita akan menempatkan masalah ini. Kita harus mencari solusi bersama,” kata Henwira.

Dia berpandangan, praktik judi online dan pinjaman online yang marak akhir-akhir ini dilatar belakangi banyak hal seperti masalah kemiskinan, pendidikan, tantangan, kejahatan transaksional dan internasional crime. Jadi ini tidak sekedar masalah kecil, tapi sudah kategori krisis, masif di segala lapisan masyarakat, dan itu masalahnya ada di hulu dan hilir.

BACA JUGA :   PESAN KETUA GERINDRA JABAR Usai Umumkan Cakada di 8 Kabupaten/Kota se-Jabar

“Artinya pemerintah sebagai ujung tombak mesti melakukan tindakan represif, sementara kita (masyarakat) sebagai perisainya harus ikut membangun kesadaran bersama literasi digital dan literasi keuangan,” tandasnya.

Tak Boleh Jadi Devisa

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Marsudi Syuhud menganggap segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama, tetap dinyatakan haram dipergunakan. Termasuk mencari pendapatan negara yang berasal dari judi online.

“Kalau sesuatu yang sumbernya haram, maka akan tetap haram. Namun, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas,” katanya.

Sehingga kedua hal ini, kata Marsudi, jelas berbeda dalam memaknai dan memahami di dalam agama. Sebab, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang, yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.

BACA JUGA :   Larangan Toko Kelotog Madura Tak Beroperasi 24 Jam, Nasim Khan: Bentuk Diskriminasi

“Namun negara seharusnya juga tidak boleh mencari devisa dan APBN dari hal yang tidak diperbolehkan,” jelas Marsudi.

Menurutnya, untuk memberantas praktik judi online di Indonesia, sangatlah mudah yakni dengan cara pengawasan yang super ketat dari pemerintah.

“Mulai dari rekening, iklan, ngeblok IT server. Itu tugas pemerintah karena sudah ada lembaganya yang bisa melakukan itu,” katanya.

Selain itu, cara lainnya adalah adanya penyuluhan kepada masyarakat melalui digital, guru dan an orang tua di rumah. Tapi kalau sudah diberikan literasi tanpa menutup kesempatan itu (judi online), juga percuma, demikian Waketum MUI. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!