***
Putraindonews.com – Jakarta | Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono mengharapkan kepada semua pihak agar menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” kata Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/3).
Menariknya, dalam putusan itu, selain menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, juga menghukum KPU untuk melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Pernyataan Agus Jabo itu menanggapi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakarta Pusat dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.
Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
“Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan,” ujarnya.
Agus Jabo mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.
Apalagi, lanjut dia, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.
“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” tandasnya. Red/HS
***