Partai Prima Resmi Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi KPU

***

Putraindonews.com – Jakarta | Setelah penuh drama, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya secara resmi menyatakan verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (31/3).

“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” sebut Hasyim, sebagaimana dikutip dari surat pengumuman tersebut di Jakarta, Sabtu (1/4).

Berita Terkait : sidang sengketa pelanggaran pemilu dimenangkan partai prima, begini keputusan bawaslu

Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang.

BACA JUGA :   KPU NTT Gelar Pra Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi

Hal tersebut pun telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.

BACA JUGA :   KPU Tegaskan Soal Rumusan Visi-Misi Parpol

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!