PARTAI USAHA KECIL MENENGAH (UKM) Resmi Berdiri di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Tepat Hari Sumpah Pemuda, ke 92 Tahun, pada 28 Oktober 2020 akan resmi didirikan Partai UKM (Usaha Kecil Menangah. Partai ini dicetuskan oleh H. Bustan Pinrang seorang pengusaha ekonomi mikro dan Syafrudin Budiman SIP, dari kalangan aktivis dan konsultan media.

Rencananya Partai UKM akan diresmikan langsung oleh Bustan Pinrang Ketua Umum Partai UKM di Kabupaten Pinrang Propinsi Sulawesi Selatan. Tepat pada Pukul 14.08.20 WITA (red-Jam 2 Siang Lebih Delapan Menit Dua Puluh Detik), sesuai dengan tanggal 28 Oktober di Tahun 2020 di Kabupaten Pinrang tempat kelahiran H. Bustan Pinrang.

“Kami akan meresmikan secara sederhana dan virtual/online Partai UKM di Kabupaten Pinrang, tepat di Kota kelahiran saya. Partai UKM sengaja saya dirikan untuk menampung aspirasi dan perjuangan kalangan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), Koperasi dan Industri Kecil Menengah (IKM),” ujar H. Bustan Pinrang saat dihubungi, Selasa (27/10/2020) melalui selulernya.

Menurut Bustan sapaan akrabnya, Partai UKM telah menyusun Dewan Pendiri, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum. Selain itu melalui Syafrudin Budiman SIP atau Gus Din yang ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal sedang mempersiapkan, Kantor, Lambang dan Bendera, Manifesto Politik/Platform Politik, Visi-Misi Partai UKM, AD/ART dan Pedoman persiapan pendaftaran Partai UKM ke Menkumham.

BACA JUGA :   Perwakilan Perempuan Tak Mencapai 30% KPU Dilaporkan Ke Bawaslu

“Saat peresmian 28 Oktober 2020 akan ada pidato politik Ketua Umum UKM yang akan diviralkan ke media online dan sosial media. Arah dan tujuan Partai UKM akan disampaikan pada saat peresmian tersebut,” terang Bustan yang juga sudah 30 tahun bergelut di dunia UKM dan Koperasi.

Katanya, Partai UKM mengakui dan memperkokoh Pancasila sebagai dasar negara dan Partai UKM berasaskan Pancasila. Lanjutnya, Partai UKM ini adalah Partai Nasionalis Berbasis Ekonomi Nasional.

Bustan mengutarakan, Pancasila sebagai asas Partai UKM, terutama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut: ayat (1); Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3); Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4); Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

BACA JUGA :   NasDem Resmi Usung Bustami-Tu Sop Maju Pilkada Aceh

“Jadi Partai UKM nafasnya adalah bagaimana dan untuk mensejahterakan kehidupan bersama. Agar masyarakat bisa menerima manfaat pembangun ekonomi dan keadilan sosial ekonomi. Kalau rakyat Indonesia ekonominya maju, maka bangsa dan negara juga akan maju, makmur dan sejahtera,” tandas Bustan.

Terakhir katanya, setelah peresmian dan doa berdirinya Partai UKM pada 28 Oktober 2020, kedepan akan ada Soft Launching/Deklarasi Biasa dan pada saat ada Grand Launching/Deklarasi Akbar. Partai UKM menargetkan lolos Verifikasi Administrasi Depkumham 2022 dan Verifikasi Faktual KPU RI pada 2023.

“Mohon doa, Insya Allah pada waktunya bendera Partai UKM akan dikibarkan dan mengarungi ombak perpolitikan nasional. Sekali layar terkembang pantang mundur kebelakang,” pungkas Bustan yang pengusaha ekonomi mikro bersekala besar ini. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!