PDI Perjuamgan Dorong Penguatan Lembaga MPR RI

Putraimdonews.com, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong penguatan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah menyebut sejak amendemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang sehingga perlu ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan sangat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahun,” ucap Said dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Senin (2/7).

Risikonya, kata dia, presiden selanjutnya yang berbeda orientasi bisa berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang.

BACA JUGA :   Tepis Anggapan Pilkada Jateng 'Perang Bintang', Puan: Serem Banget

Meskipun telah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun dirinya berpendapat kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan meletakkan kembali GBHN dalam tata negara Indonesia, sambung dia, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Selain itu, kedudukan politiknya juga akan lebih kuat sebab secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagai hierarki hukum yang berada di atas UU,” tuturnya.

Oleh karena itu dalam wacana amendemen UUD 1945, Said menuturkan yang perlu dipertegas yaitu kebutuhan Indonesia ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen.

BACA JUGA :   PPP Akui Ganjar Pranowo Satu-Satunya Bacapres Komplit

“Para pendiri bangsa sendiri mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman,” ucap Said.

Wacana amendemen UUD 1945 digaungkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah bertemu dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais, awal Juni lalu.

Bamsoet mengatakan MPR siap melakukan amendemen UUD 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia, jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!