PDIP Tak Ingin Terburu-Buru Usung Kandidat di Pilkada Jakarta dan Banten

Putraindonews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut partainya tidak ingin terburu-buru dalam mengumumkan bakal calon gubernur DKI Jakarta dan Banten untuk diusung dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Hasto saat ditanya terkait PDIP yang belum mengumumkan bakal calon gubernur di Jakarta dan Banten.

“Kami lihat permainan dulu, karena masih ada yang mau mengatur-ngatur,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (14/8).

Menurutnya, masih ada pihak yang mencoba untuk mengatur di dua wilayah tersebut.

Kendati demikian, politisi asal Yogyakarta ini enggan menyebutkan sosok yang mengatur-ngatur tersebut.

Sehingga, Hasto menyebut jajaran partainya masih melakukan pemantauan sejauh mana pihak tersebut melakukan pengaturan.

BACA JUGA :   Empat Partai Resmi Usung Ganjar Jadi Capres

“Sampai ke mana mengatur itu mengalir sampai jauh kami akan lihat dulu. Itu seni dalam politik,” ujarnya.

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini menjelaskan, masih ada tersisa beberapa waktu sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.

Untuk itu, pengumuman gelombang kedua bagi bakal calon kepala daerah dari PDIP masih menyisakan waktu.

Apalagi, Hasto mengungkapkan bahwa untuk mengumumkan nama kandidat yang diusung oleh PDIP menggunakan momentum historis.

“PDIP itu melihat momentum historisnya juga dan aspek-aspek energi positif bagi kemajuan bangsa,” jelas Hasto.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

BACA JUGA :   Rapat Pleno KPU Kalsel, Golkar Raih Suara Terbanyak

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!