Putraindonews.com – NTT | Sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2023, masa pendaftaran bakal calon mulai dari tanggal 1-14 Mei 2023
Juru bicara KPU Sumba Barat Teguh Rahardjo mengatakan bahwa untuk proses pendaftaran bakan calon, terhitung dari tanggal 1-9 Mei tidak ada satupun partai politik yang menndaftar.
“Masuk pada tanggal 10 partai Hanura mendaftarkan bacaleg ke KPU Sumba Barat, selanjutnya tanggal 11 Mei PDIP, kemudian tanggal 12 Mei Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” ujarnya kepada Putraindonews, Senin (15/5).
Lanjut Jubir KPU itu, bahwa terhitung tanggal 13-14 Mei 2023, partai kembali padati KPU Sumba Barat.
“Ada 7 partai yang mendaftar, yakni; PAN, PKN, Golkar, Perindo, PKS, Gerindra, PKB. Khusus tanggal 14 Mei ada 5 partai yang mendaftar; partai Nasdem, Demokrat, PPP, Gelora, Partai Buruh,” tandas Jubir KPU.
Sampai pada penutupan , KPU Sumba Barat menerima 15 Parpol yang mendaftar sedangkan 3 parpol tidak datang mendaftar. Adapun tiga yang tidak mendaftar adalah PBB, Partai Garuda dan Partai Ummat.
Status dari 15 parpol ini adalah diterima untuk dilanjutkan verifikasi administrasi sejak 15 Mei-23 Juni 2023. Red/Nov