Putraindonews.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu untuk menindak oknum KPPS dan pengamanan langsung (Pamsung) yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11).
“Kami dari pihak dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Timur, apa yang harus dilakukan. Secara pidana, kita harus melaksanakan itu (proses hukum) dan lain-lainnya nanti kita menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat Kota Jakarta Timur, Senin malam (2/12).
Menurut dia, berdasarkan hukum yang berlaku Sentra Gakkumdu baru bisa bergerak bila sudah ada rekomendasi dari Bawaslu.
“Saya dengan Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Jakarta Timur siap melaksanakan dan menegakkan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” tutur Nicolas. Red/HS