Pelanggaran Pinang Ranti, Polisi Tunggu Rekomendasi Bawaslu

.com, – Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu untuk menindak oknum KPPS dan pengamanan langsung (Pamsung) yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11).

“Kami dari pihak dari Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Timur, apa yang harus dilakukan. Secara , kita harus melaksanakan itu (proses hukum) dan lain-lainnya nanti kita menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas (Bawaslu),” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Jakarta 2024 tingkat Kota Jakarta Timur, Senin malam (2/12).

BACA JUGA :   Golkar Resmi Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Menurut dia, berdasarkan hukum yang berlaku Sentra Gakkumdu baru bisa bergerak bila sudah ada rekomendasi dari Bawaslu.

“Saya dengan Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Jakarta Timur siap melaksanakan dan menegakkan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” tutur Nicolas. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!